Sleman dan Kota Yogyakarta masih Terkena Moratorium PNS
Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, DIY, belum boleh menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena lebih dari 50% anggaran kedua daerah itu habis untuk gaji pegawai.
Larangan menerima CPNS atau moratorium CPNS
berlaku untuk kedua daerah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 197/2012. Dalam peraturan
tersebut dinyatakan jika anggaran belanja yang digunakan untuk gaji
pegawai di atas 50%, daerah tersebut tidak boleh menambah pegawai.
Kabag Tata Usaha Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta
Christy Dewayani mengatakan, dengan adanya aturan tersebut sulit bagi
Kota Yogyakarta melakukan perekrutan CPNS. Sebab, lebih dari 50% APBD kota itu memang digunakan untuk menggaji PNS.
Selain itu, peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengatur erekrutan CPNS
daerah harus menyelesaikan dahuulu pemberkasan tenaga honorer kategori
dua (K2). “Proses pemberkasan itu masih berlangsung,” katanya.
Di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terdapat 863 tenaga honorer
yang masuk K2. Dari jumlah itu, seorang di antaranya meninggal sehingga
tinggal 862 orang. Walaupun terkena larangan menambah poegawai, katanya,
Pemkot Yogyakarta tetap mengajukan tambahan 300 CPNS.
Hal yang sama juga juga dialami oleh Pemkab Sleman yang pada tahun ini belum boleh menerima CPNS baru. Kepala BKD Sleman Iswoyo mengatakan saat ini lebih 50% APBD Sleman untuk belanja pegawai.
Meski demikian, kata Iswoyo, Pemkab Sleman tetap mengajukan tambahan 1.250 CPNS karena kekurangan tenaga kerja. “Untuk tenaga guru saja Sleman kekurangan sekitar 300 orang,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar